logo-menitini

Bawaslu akan Canangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Afirmatif

Jajaran Bawaslu Bali dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (12/3/2023).
Jajaran Bawaslu Bali dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (12/3/2023). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat peraturan (Perbawaslu) terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu yang Afirmatif. Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menyampaikan hal tersebut saat Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Afirmatif Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Kuta Paradiso, Minggu (12/3/2023).

Menurut Wirka penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari Pemilu.

Kata Wayan Wirka, yang juga sebagai koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Bali itu, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Musda Golkar Badung, Wayan Suyasa Pilih Menepi Demi Solidaritas Partai

“Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu dari strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan Pemilu,” ujar Wirka dalam kegiatan yang digelar selama 2 hari mulai dari tanggal 12 hingga tanggal 13 maret 2023 ini.

Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu, menurut Radian, Afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum Pemilu.

“Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan Pemilu itu fokusnya kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” pungkas Radian. Kegiatan kali ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga Anggotanya, I Wayan Wirka, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra, dengan menghadirkan pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali sebagai peserta rapat. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Legislator DPR Minta Polisi Tindak Tegas Penggunaan Sirine dan Strobo Ilegal
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali