Bandara Internasional Pattimura Belum Layani Penerbangan Malam

“Sejauh ini kami masih mengacu kepada ketentuan atau aturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan 96 Tahun 2021. Apabila nanti ada ketentuan baru, akan kami informasikan,” ujarnya.

Aditya mengemukakan, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, sejak 2021 sudah menerapkan digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dengan tujuan mengurangi kontak dan antrian penumpang.

Ia berharap, seluruh pelaku perjalanan tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Saya mengharap agar para penumpang maupun pengunjung Bandara semakin disiplin menerapkan Prokes,” katanya.

Penetapan PPKM level 3 di Kota Ambon dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15-28 Februari 2022, terangnya. (M-009)

BACA JUGA:  Suami Cuti Ketika Istri Melahirkan, Badung Ikuti Ketentuan Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *