Bali Siapkan Aturan Ketat untuk Transportasi Online: Wajib Ber-KTP Bali dan Nopol DK

Ilustrasi Pengemudi ojek online. (Foto: Shutterstock)

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali tengah merancang peraturan daerah (perda) yang mewajibkan pengusaha dan pengemudi transportasi online untuk memiliki KTP dengan alamat Bali serta menggunakan kendaraan berpelat nomor DK. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat lokal dari persaingan yang semakin ketat di sektor transportasi.

“Buat perda dulu supaya warga lokal Bali terlindungi, ini lokal Bali maksudnya yang ber KTP (alamat tinggal) di Bali siapapun orangnya,” kata Gubernur Koster saat rapat koordinasi pemeintah provinsi Bali, Kota dan Kabupaten se-Bali, Rabu (12/3/2025).

Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban transportasi, khususnya transportasi wisata, di Bali. Pemprov Bali akan melakukan identifikasi terhadap usaha transportasi pariwisata serta menyusun regulasi yang berpihak pada tenaga kerja lokal.

BACA JUGA:  Banjir Setinggi Dada Rendam Dewi Sri Kuta, Tim SAR Gabungan Evakuasi 12 Warga

“Membentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berpihak pada sumber daya manusia lokal, usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber-KTP dengan alamat di Bali, dan pengendara harus ber-KTP dengan alamat di Bali, kendaraan transportasinya harus memakai nomor polisi DK,” ujarnya.

Kebijakan ini juga mencakup layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online. Pemprov Bali akan mengatur operasional aplikasi transportasi daring dengan mewajibkan pemilik usaha serta pengemudi untuk memenuhi persyaratan identitas lokal.

BACA JUGA:  BBMKG Denpasar Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Bali 11-17 Februari 2026

Selain itu, aturan ini akan disertai dengan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan. Koster menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi kesempatan kerja bagi penduduk lokal yang semakin terbatas.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit, jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia, sehingga Bali perlu mengambil langkah yang sama untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top