logo-menitini

Baleg Setujui RUU Provinsi Bali Dilanjutkan

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin pada sesi foto bersama usai menyetujui RUU tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin pada sesi foto bersama usai menyetujui RUU tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. (foto: Foto: Mentari/nvl)

JAKARTA,MENITINI.COM-Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Dalam rapat tersebut seluruh Fraksi yang ada di DPR menilai bahwa pembentukan RUU Provinsi Bali itu sangatlah penting.


Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 195 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini. 

BACA JUGA:  DPRD Badung Tekankan Kepatuhan Izin dan Perlindungan Lingkungan dalam Proyek Pariwisata di Suluban


Oleh karenanya perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan kedepan dapat  mempercepat kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>