Baleg DPR RI Serap Aspirasi Implementasi UU Pengelolaan Sampah di Bali

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari mengatakan persoalan sampah di tataran pemerintah daerah, Kabupaten dan Kota Denpasar, Provinsi Bali di dinilai sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya lokasi pembuangan sampah yang hanya memiliki lahan 2,5 hektar sudah tidak dapat menampung lagi tumpukan sampah yang mencapai ketinggian hampir dua puluh meter. persoalan tersebut mengemuka saat Tim Baleg DPR RI melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Bali.

“ Melihat situasi seperti itu sudah seharusnya ada jalan keluar, tidak bisa dibiarkan jangan sampai Kota Denpasar yang pulaunya kecil dinilai tidak bisa mengelola sampahnya sendiri, bahkan menjadi produksi sampah terbesar di Indonesia. Harus ada perbaikan dalam persoalan sampah untuk kelanjutan lingkungan hidupnya, serta kenyamanan pendatang dalam hal ini, konteks pariwisata,” demikian diungkapkan Desy usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Baleg yang dipimpin Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam rangka menyerap aspirasi dari pada stakeholder terkait implementasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di Provinsi Bali, Rabu, (19/10/2022).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Penting untuk Pengelolaan Air Limbah Ramah Lingkungan

Politisi Fraksi PAN itu menjelaskan persoalan tata kelola sampah bukan hanya tanggung jawab, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saja, bisa juga BUMN, seperti pembuatan biogas dalam hal ini PLN yang memanfaatkan sejumlah hasil biogas tersebut untuk dijadikan energi listrik. “Ditambahkan Kementerian lainya juga yakni BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bisa juga mengembangkan hal yang dapat memacu sampah-sampah bisa termanfaatkan sehingga mampu di sampaikan ke masyarakat. Semuanya harus bersinergi guna memberikan jalan keluar dari persoalan sampah,” sebut Desy.

Ia juga turut mengimbau agar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) agar dapat mensosialisasikan serta memberikan edukasi kepada masyarakat. “Saya berharap Kemenko PMK dapat menjelaskan habituasi kehidupan atau gaya kita berdampak terhadap suistanable lingkungan. dalam hal pembuangan atau menghasilkan sampah dalam kehidupan sehari-hari perlu adanya edukasi terhadap manusianya ,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Cemaran Plastik Air Minum Kemasan Meningkat, Harus Apa?

Untuk diketahui, hampir 23 juta ton sampah pertahun telah diproduksi dalam skala nasional, sedangkan dari hasil sampah tersebut yang bisa dikelola hanya sekitar 3,5 juta. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mendapatkan solusi pengelolaan sampah. “Kita harus berpikir bagaimana sampah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat agar dapat dimanfaatkan kembali Sehingga ini bisa menjadi solusi bagi persoalan sampah,” harap Desy.

Saat ini Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. UU Pengelolaan Sampah ini telah berlaku lebih kurang 14 (empat belas) tahun lamanya. Selama berlaku UU Pengelolaan Sampah tersebut, beberapa peraturan pelaksanaan atas UU Pengelolaan Sampah telah terbentuk.

BACA JUGA:  Kajati Bali: Perlunya Kepekaan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Prilaku Koruptif

Sumber: Parlementaria