AMBON,MENITINI.COM– Penularan Omicron memaksa Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon bekerja keras, mereka menemukan sejumlah pelanggaran dalam implementasi PPKM Level 3 di Kota Ambon sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022.
Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID -19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan pelanggaran yang ditemukan pihaknya baru – baru ini adalah pada pelaksanaan kegiatan olahraga yakni pertandingan Futsal, serta aktivitas di Arena Bermain Anak (Children’s Play Area) Maluku City Mall.