Anggota Parpol Bisa Mendaftar Calon DPD

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. (Foto: Suara.com/Riki Chandra)

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada larangan anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

“Yang dilarang pengurus. Kalau anggota tak ada larangan,” kata Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1) seperti dikutip CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Puan Maharani Soroti 693 Bencana Awal 2026, Desak Penanganan Sistematis dan Antisipatif

Ketua KPU menyebut hanya pengurus partai politik (Parpol) saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD. Namun jika ingin mendaftar, kata Hasyim pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.

“Anggota DPD tak boleh sebagai pengurus partai. Kalau sebagai pengurus partai salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus ya,” ujarnya.

BACA JUGA:  MKD DPR: Polisi Jangan Ragu Tindak Anggota Dewan, Asal Bukti Cukup

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas permohonan uji konstitusionalitas terhadap frasa “pekerjaan lain” pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK itu pada intinya para anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus Parpol. (M-003)

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi wasit

FIFA Umumkan Daftar Wasit Piala Dunia 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – FIFA resmi merilis daftar perangkat pertandingan untuk ajang Piala Dunia FIFA 2026, yang akan menjadi edisi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia. Sebanyak

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top