Anggota DPR ini Harap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Omnibus Law Kesehatan

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi pembahasan tentang Omnibus Law Bidang Kesehatan mendapat perhatian luas. Bahkan, ditanggapi sangat beragam. Ada yang bernada positif, tetapi ada yang menanggapi dingin dan cenderung menolak.

“Itu sangat wajar. Menunjukkan bahwa ada banyak kepentingan di bidang kesehatan. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah, dokter dan tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, dan yang tidak kalah pentingnya pengusaha. Karena itu, pembahasan RUU di bidang ini akan menyita perhatian luas,” ujar Saleh Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (2/12/2022).

Saleh mengatakan, mereka yang merasa kepentingannya terganggu pastilah akan bereaksi. Paling tidak, mereka melakukan advokasi publik. Bisa melalui jalur akademik lewat seminar, diskusi, Focus Group Discussion (FGD) di kampus-kampus, bisa juga melalui audiensi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. “Itu sah dan dibolehkan. Justru, jalur seperti itu yang baik untuk dilakukan,” terangnya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan RS PPN Panglima Besar Soedirman

Tetapi, lanjut Saleh, ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut. Secara tidak langsung, isu yang menjadi perhatian mereka berubah jadi isu publik. Lebih dari itu, ada juga yang berjuang melalui demonstrasi dan unjuk rasa. Ini juga boleh asal sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Masalahnya adalah apakah benar bahwa akan ada RUU Omnibuslaw? Jawabannya, kalau dibaca di dalam prolegnas, memang ada rencana pembahasan beberapa UU bidang kesehatan. Dalam prolegnas yang telah disepakati, setidaknya ada RUU pengawasan obat dan makanan, RUU pendidikan Kedokteran, RUU sistem kesehatan nasional, RUU kefarmasian, dan RUU Wabah.

BACA JUGA:  Jelang Persidangan Jemaat GPM Sumber Kasih, Panitia Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

“Kalau semua RUU itu dibahas sekaligus, bisa jadi formulasinya dalam bentuk omnibuslaw. Meski harus diakui bahwa kami belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Fraksi PAN pun masih melakukan kajian mendalam,” katanya.