AF Pelaku Persetubuhan Lima Bocah di Ambon, Diringkus Polisi

Ilustrasi-Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Net)

AMBON, MENITINI.COM– Satreskrim Polresta Pulau Ambon, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh seorang pria bejat berinisial AF alias Abbas terhadap lima orang bocah.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, IPDA Janete Luhukay kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024) mengatakan, tindakan bejat AF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan 5 korban yang masih dibawah umur ini, terjadi diwaktu berbeda disalah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Kasus ini mulai terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIT di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar,” sebut Janete.

Saat itu pelaku menjalankan aksinya terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 WIT dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar, kata Janete. 

BACA JUGA:  Barak Pengungsi dan Rumah Warga di Bentas Ambon, Ludes Dilalap Api

Awalnya ketika korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku, saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu, sebut Janete. 

Kesempatan itu pelaku melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

“Kejadian ini diketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban menjelaskan bahwa selain ia ada juga empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban,” ungkap Janete. 

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.

BACA JUGA:  PN Ambon Resmi Putuskan Mata Rumah Parenta di Negeri Passo Hanya Simauw

“Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami