Ada Apa Bupati SBT Diperiksa KPK Sebagai Saksi

AMBON, MENITINI.COM– Kali ini giliran KPK memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2016-2021 Abdul Mukti Keliobas sebagai saksi. Keliobas akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2018.

“Hari Rabu ( 6/4/2022), dilakukan pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4/2022), di Jakarta.

Fikri katakan, pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia belum bisa membeberkan materi apa yang akan ditanyakan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi DAK 2018 merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Yaya diketahui sudah berstatus terpidana.

BACA JUGA:  NTB Lemah Kontijensi Plan Terkait Sembilan Turis Asing Terjangkit DBD, Begini Penjelasan Jubir Kemenlu

“Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan),” kata Jubir KPK.

Fikri belum bisa membeberkan siapa tersangka dalam perkara ini. KPK akan segera menginformasikan tersangkanya jika alat bukti yang kuat telah dikumpulkan.

“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup,” ujar Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *