Selasa, 21 Mei, 2024
91 Rekening Penunggak Pajak Rp 71 Miliar Diblokir, Ini  Penjelasan Kanwil Pajak Bali

Kanwil DJP Bali melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bali melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak atas 91 rekening penunggak pajak. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bali memblokir serentak 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 71 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi Undang-Undang dan tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.  

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” ujarnya di Denpasar, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA:  Investasi Apple di Indonesia Dipastikan Tetap Jalan

Nurbaeti menambahkan,  pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan melunasi utang pajak menurut peraturan perundang undangan.

“Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan. Sebelum sampai pada tindakan blokir rekening, wajib pajak telah disampaikan pemberitahuan surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasive,” kata Nurbaeti.

Ia mengatakan, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sebut di Negara Lain Nggak Ada Bantuan Beras

“Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir rekening,” pintanya.

Lebih lanjut Nurbaeti menegaskan Kantor Wilayah DJP Bali senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Untuk itu diingatkan ersama kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

BACA JUGA:  Puncak Arus Balik Lebaran H+2, Bandara Ngurah Rai Layani 717.823 Pergerakan Penumpang

Nurbaeti mengingatkan  bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan ersam.  

Aturan itu tertuang dalam Perpres No 83 Tahun 2021 yang diteken 9 September 2021 dimana dijelaskan bahwa setiap penerima pelayanan ersam diminta mencantumkan NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas penerima layanan yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.

Untuk itu diminta agar Wajib Pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui saluran elektronik DJP yang telah tersedia atau dapat mendatangi kantor pajak terdekat. (M-003)

  • Editor: DRB