KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan sita eksekusi terhadap harta benda milik mantan bupati Klungkung terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH, Kamis (31/8/2023).
Penyitaan ini dilakukan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp42.628.467.605,33 atas kasus korupsi mantan Bupati Klungkung tersebut. Aset yang disita oleh Kejaksaan berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah, Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur.
Sumber Video: Kejari Klungkung