UU Kepariwisataan Baru, Dorong Transformasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan

UU Kepariwisataan Baru, Dorong Transformasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
UU Kepariwisataan Baru, Dorong Transformasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan. (Foto: Biro Komunikasi Kemenpar)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah resmi memperbarui kerangka hukum sektor pariwisata nasional setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi baru ini menandai pergeseran besar menuju pengembangan pariwisata yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan, revisi tersebut merupakan respon atas dinamika zaman dan kebutuhan industri yang terus berkembang. “UU No. 18 Tahun 2025 menekankan penyelenggaraan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memiliki unsur keterbaruan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12).

BACA JUGA:  Marga Festival II 2026, Libatkan 70 UMKM dan Beragam Atraksi Budaya

Pergeseran Konsep: Dari Industri Menuju Ekosistem

Salah satu perubahan mendasar dalam UU yang baru adalah pergeseran konsep pariwisata dari sekadar kumpulan industri menjadi ekosistem terpadu. Pendekatan ini menempatkan seluruh pelaku termasuk masyarakat lokal sebagai bagian penting dari sistem pariwisata yang saling berhubungan.

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top