Ustaz Maaher Terancam Enam Tahun Bui, Diduga Hina Lutfhi bin Ali

JAKARTA, MENITINI.COM Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiono mengatakan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailib terancam enam tahun penjara atas kasus yang menjerat dirinya.

Awi menjelaskan, pihak kepolisian telah menetapkan pendakwah itu dengan pasal yang termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ia menambahkan, Maaher disangka melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Maaher diduga menghina Lutfhi bin Ali bin Yahya dengan mengunggah foto mengenakan sorban putih. Maaher kemudian memberikan keterangan ‘Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya’.

Adapun, tersangka dijerat dengan 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penangkapan itu dilakukan usai laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu diterima oleh kepolisian dan dilanjutkan hingga proses penyidikan.”Modus operandi, tersangka mengunggah konten sara pada akun twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman,” ucapnya.

Awi belum dapat memastikan apakah penyidik telah berkesimpulan untuk menahan tersangka atau tidak. Pasalnya, kata dia, polisi memiliki waktu 1×24 jam usai penangkapan untuk menyimpulkan hal itu. “Karena tadi pagi 04.00 WIB untuk waktunya, kami masih tunggu bagaimana keputusan penyidik. Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. M-71/edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *