UNODC Akui Restorative Justice Kejaksaan RI Salah Satu Terbaik Dunia

JAKARTA,MENITINI.COM-JAM-Pidum menyampaikan selama 2 tahun, restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI mendapat respon positif dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Hal tersebut disampaikan oleh UNODC Indonesia Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown saat acara Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach For Victims and Offenders, Rabu (18/05/2022).

“Restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan salah satu terbaik di dunia,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan bahwa hukum acara Pidana Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada Penuntut Umum untuk menilai layak atau tidaknya perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan untuk menilai perkara adalah magistrat.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

“Saya berharap para Kajati dan Kajari sangat berhati-hati dan cermat sekali karena kewenangan ini adalah kewenangan Jaksa Agung yang didelegasikan kepada kita, sehingga dijaga marwah dari setiap keputusan yang kita keluarkan termasuk menjaga integritas dari produk hukum yang kita keluarkan. Ketika Jaksa Agung menyampaikan bahwa ketika SKP2 dikeluarkan, sesungguhnya itu adalah putusan Jaksa Agung yang mengeluarkan dan apabila itu dicederai, akan merusak kualitas restorative justice yang sudah diakui dunia,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ((rls/K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *