Tragedi Jumat Kelabu Irjen Sambo Tersangka

DENPASAR,MENITINI.COM-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri sudah terlebih dahulu menetapkan Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Penetapan ini sebagai buntut kasus ‘Jumat Kelabu” dimana Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.  “Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) tadi malam seperti dikutip Kompas.com. FS mengarah pada Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan tersangka keempat ini.  

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo. Perwira polisi bintang dua itu juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.  

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian, dalam hal ini Timsus yang dibentuk Kapolri sendiri. Setelah pengumuman Kapolri ini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR yang diumumkan sebelumnya serta Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Disita Tim Penyidik

Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati. Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8) lalu. Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain itu, sejak Sabtu (6/8) lalu, Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir Joshua.

 “Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) lalu. M-003