Tok.. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA,MENITINI.COM– Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman delapan tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas juga dihukum dengan membayar denda denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara,” lanjutnya.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (M-003)

BACA JUGA:  Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi