Tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Terancam 5 Tahun Penjara

SURABAYA,MENITINI.COM-Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ia terancam hukuman lima tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Penetapan tersangka Ferry Irawan berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, dan sejumlah keterangan saksi.

“Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023) seperti dikutip Kompas.com

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah, serta fotokopi akta nikah dan menyelidiki rekaman CCTV hotel. “Kemudian juga nanti kami rencananya memeriksa beberapa bukti lainnya, di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai barang bukti,” kata Kombes Dirmanto. Selanjtunya Ferry Irawan akan dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Poda Jawa Timur.

BACA JUGA:  Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali

Sebelumnya Venna Melinda melaporkan suaminya karena kekerasan yang dialaminya ke Polresta Kediri, Minggu (8/1/2023). Ia mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel hingga hidungnya berdarah.

Dalam kesaksiannya, Venna menyebut perlakuan kasar itu bukan pertama kalinya dilakukan Ferry.

Hal itu dibenarkan oleh Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda. Menurut Hotman, kekerasan yang dialami kliennya sudah terjadi selama 3 bulan.

“Yang ingin kami tambahkan dalam BAP kali ini bahwa kekerasan yang dialami Venna Melinda bukan hanya yang di Kediri, tapi sudah (terjadi) tiga bulan terakhir,” katanya pada Kamis (12/1/2023). (M-003)

  • Editor: Daton