Terkait Surat Gubernur Bali Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Plt Menpora Lakukan Komunikasi dan Diskusi

JAKARTA,MENITINI.COM-Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Muhadjir Effendy merespons surat Gubernur Bali I Wayan Koster tertanggal 14 Maret 2023 bernomor T.00.426/11470/SEKRET perihal Penolakan Tim Israel Bertanding di Bali untuk Piala Dunia U-20 tahun 2023.

Menurut Muhadjir, dirinya sudah melakukan komunikasi langsung dengan Wayan Koster terkait surat tersebut.

“Saya sudah terima dan sudah komunikasi, dan sudah diskusi. Kesimpulan saya, dan semoga kesimpulan saya sama dengan pak Gubernur bahwa, surat tersebut masih koma, pokoknya koma itu belum titik,” ujar Muhadjir seperti dikutip dari laman Kemenpora, Selasa (21/3/2023).

Muhadjir juga menyampaikan terkait masalah Israel yang akan bermain di Piala Dunia U-20 ini akan terus dikomunikasikan dengan baik. “Pokoknya ini kan sudah merupakan kebijakan pemerintah, karena itu kita akan mencari titik temu. Karena kita menjadi tuan rumah ini kan melamar, itu harus menjadi pertimbangan. Pasti kita akan melakukan komunikasi lagi, gubernur kan bagian perpanjangan dari pemerintah,” kata Muhadjir.

BACA JUGA:  Hari ini Garuda Muda akan Hadapi Uni Emirat Arab

Pria yang juga menjabat sebagai Menko PMK tersebut mengatakan dirinya sangat menjunjung tinggi konstitusi. “Kita harus patuh terhadap konstitusi itu ya, itu tidak bisa ditawar. Karena itu bukan hanya undang-undang, melainkan undang-undang dasar yang letaknya di pembukaan pada alenia pertama,” tambahnya.

“Karena itu kita tidak boleh main-main dengan itu. Tetapi ingat kita juga menjadi bagian dari warga dunia yang sekarang mendapat kehormatan menjadi tuan rumah, yang belum tentu 50 tahun lagi kita mendapatkan kesempatan ini,” tegasnya.

Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah ajang Piala Dunia U-20 Tahun 2023. Timnas Israel sebagai salah satu peserta akan tampil dalam ajang Piala Dunia U-20 tersebut.

BACA JUGA:  Porsenijar Badung 2024 Resmi Dibuka

Dalam gelaran ini, pemerintah telah menetapkan enam provinsi sebagai tempat pelaksanaan, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, dan Bali. (M-003)

  • Editor: Daton