Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

La Moh, terdakwa rudapaksa anak dibawah umur saat berada diruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COMKejahatan dengan modus sebagai tukang pijat, La Moh (43), terdakwa rudapaksa anak dibawah umur dituntut Jaksa delapan Tahun Penjara. 

Tuntutan pidana kepada lelaki bejat itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua Hakim anggota PN Ambon, Selasa (19/11/2024).

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan dijalankan,”sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Seorang Ibu Meninggal Dunia, Akibat Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon 

Dalam amar Tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimna di diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya, mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

BACA JUGA:  Sidang Perdana Mantan Brimob Polda Maluku Digelar, MVS Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT. Kejadian itu terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di dalam ruang tamu rumah orang tua saksi korban.

Perbuatan terdakwa kemudian diceritakan kepada keluarganya. Setelah mendengarkan pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke polisi untuk diproses secara hukum yang berlaku. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus

Wamenkes Dorong Percepatan Program Penanggulangan TB

JAKARTA,MENITINI.COM –  Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus, menegaskan pentingnya percepatan implementasi program penanggulangan Tuberkulosis (TB) melalui langkah yang lebih terukur, kolaboratif, dan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top