Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

La Moh, terdakwa rudapaksa anak dibawah umur saat berada diruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COMKejahatan dengan modus sebagai tukang pijat, La Moh (43), terdakwa rudapaksa anak dibawah umur dituntut Jaksa delapan Tahun Penjara. 

Tuntutan pidana kepada lelaki bejat itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua Hakim anggota PN Ambon, Selasa (19/11/2024).

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan dijalankan,”sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Dihantam Gelombang, Longboat Tenggelam di Tanimbar, 1 Orang Penumpang Tewas 

Dalam amar Tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimna di diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya, mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

BACA JUGA:  Euforia Ambon! Argentina Bungkam Inggris 2-1, Selangkah Lagi Menuju Juara Dunia

Diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT. Kejadian itu terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di dalam ruang tamu rumah orang tua saksi korban.

Perbuatan terdakwa kemudian diceritakan kepada keluarganya. Setelah mendengarkan pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke polisi untuk diproses secara hukum yang berlaku. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top