logo-menitini

Terbukti Menipu, WN Belanda Yang Sering Berulah di Sidang Divonis 27 Bulan

Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Net)

DENPASAR, MENITINI.COM – Warga Negara Asing (WNA)  asal Belanda Dirk Hermanus Egbertus divonis 2 tahun dan 3 bulan (27 bulan) dalam sidang yang berlangsung secara daring, Kamis (20/7) kemarin di PN Denpasar

Terdakwa berusia 63 tahun itu dinyatakan  bersalah melakukan penipuan  dalam kasus sewa menyewa villa di daerah Sanur, Denpasar. Vonis majelis hakim yang diketuai, AA Aripati Nawaksara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan terhadap terdakwa,” tegas hakim Aripati Nawaksara.

Terdakwa Hermanus Egbertus harus menjalani sidang secara online setelah dalam sidang, 13 Juli lalu mengamuk di PN Denpasar. Ketika itu, Hermanus sedianya menjalani sidang off line dengan agenda duplik dari penasihat hukumnya.   Terdakwa menolak jatah makan yang dibagikan petugas kejaksaan dan hanya mau makan makanan dibawa istrinya yang datang besuk.   

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT yang Menjerat Bupati Pati Sudewo

Sementara, para terdakwa yang ada diruang tahanan PN Denpasar tidak diperbolehkan untuk  dibesuk maupun menerima makanan atau barang lainnya dari pengunjung. Ini diberlakukan setelah pertengahan bulan Juni lalu, ada terdakwa lain yang menjalani sidang di PN Denpasar, kembali ke Rutan Polresta kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tahanan titipan Kejari Denpasar di Rutan Polresta tersebut mendapat narkotika dari seseorang yang mengunjunginya saat sidang.  

Ketika makanan yang dibawa  istrinya dilarang  oleh petugas,  Egbertus Kastermans  tidak terima dan mengamuk. Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sewa menyewa vila di daerah Sanur, Denpasar itu tak henti – hentinya berteriak sehingga mengganggu aktifitas di PN Denpasar. Terdakwa kemudian dibawa pulang ke Lapas Kerobokan dan menjalani sidang secara online.   

BACA JUGA:  Masuk Daftar Red Notice, WN Amerika Serikat Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Terdakwa Egbertus Kastermans  bukan sekali itu berulah. Sebelumnya,  saat tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Denpasar Selatan ke Kejari Denpasar,  28 April lalu, tiba – tiba pingsan saat tahu dirinya mau dibawa ke Lapas Kerobokan. 


Tidak mau beresiko, jaksa kemudian membawanya ke RS. Trijata Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan dikenai tahanan kota. Setelah dari hasil pemeriksaan, ternyata baik – baik saja, terdakwa Egbertus Kastermans  dijebloskan ke Lapas Kerobokan. M-003

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>