Image
ilustrasi sertipikat tanah. (Net)

BPN Batalkan 4 Sertipikat, Tanah SHM 532 Disamping Hotel Marriot Binongko Sah Milik Keuskupan Denpasar

LABUAN BAJO,MENITINI.COM-Polemik soal klaim kepemilikan atas Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 532 yang terletak di kawasan Binongko, di samping Hotel Marriot, Labuan Bajo, kembali menguat. Meski 4 sertifikat ganda atas nama Ayana, pak Rudi, Pak Harto, dan pak Abdulah Fatah, dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, namun masih ada yang melakukan pemagaran di atas tanah itu.

Hal itu, ditegaskan oleh perwakilan Keuskupan Denpasar, Rm. Alfons Kolo kepada awak pers di Labuan Bajo, Kamis (5/10/2023).

Romo Alfons menjelaskan riwayat mengapa Tanah itu telah menjadi milik Keuskupan Denpasar. Bahkan dari sisi sejarah, tanah itu sudah menjadi milik Keuskupan Denpasar sejak tahun 1994.

“Tanah Keuskupan Denpasar dengan SHM 532 itu sudah ada sejak tahun 1994. Kemudian dalam perjalanan waktu muncullah 4 sertifikat ganda di atas tanah Keuskupan ini, yaitu Ayana dua sertifikat, Pak Harto dan Pak Abdul Fatah,” ujar Romo Alfons.

Dari kenyataan itu, pihak Keuskupan menempuh jalur hukum. Hasilnya, demikian Romo Alfons, 4 Sertifikat Ganda itu dibatalkan oleh BPN sehingga tanah itu sah milik Keuskupan Denpasar.

“Kemudian proses hukum telah dilewati dan kita menang. Pada tahap terakhir, BPN telah membatalkan 4 sertifikat ganda ini. Dengan demikian, kita memiliki hak atas tanah itu. Bahwa pemilik utama dan pertama adalah Keuskupan Denpasar karena sertifkat ganda itu telah dibatalkan oleh BPN,” tegas Romo Alfons.

BACA JUGA:  Di Rakernis SMSI Bali, Ketua SMSI Berikan Pernyataan Ini Soal Pemilu 2024

Tindak lanjut dari putusan pembatalan itu adalah pihak BPN memasang plang pembatalan 4 sertifikat di atas lahan itu.

“Untuk diketahui bahwa setelah putusan hukum itu, pada lokasi itu dipasang Plang Pembatalan 4 Sertifikat Ganda oleh BPN. Semua proses telah dilewati bahkan sampai pengumuman di koran selama 30 hari. Tidak ada reaksi dari 4 pemilik ini,” sambung Romo Alfons.

Tetapi, timbul persolan karena pada tanggal 24 Agustus kemarin, terjadi aktivitas di atas lahan Keuskupan Denpasar itu.

“Namun pada tanggal 24 Agustus terjadi aktivitas di lahan tanah Keuskupan itu oleh pihak Ayana dengan memagarinya dengan pagar seng biru,” tutur Romo Alfons.

Menurut Romo Alfons, dirinya sempat ke lokasi dan bertemu dengan pihak Ayana untuk menyampaikan secara baik agar kegiatan pemagaran itu dihentikan.

“Pada waktu itu, saya sempat datang ke lokasi dan menyampaikan baik-baik supaya tidak boleh ada yang beraktivitas di atas lahan itu. Namun besoknya mereka (Ayana) tetap melanjutkan aktivitas pemagaran. Ketika mereka sedang memagar kita datang lagi. Mereka sempat berhenti. Tapi saat kita pulang mereka melanjutkan lagi aktivitas,” ungkap Romo Alfons.

Keesokannya, demikian Romo Alfons, dirinya menemukan plang dengan kalimat yang bernada klaim kepemilikan atas lahan itu.

“Kemudian besoknya mulai ada tulisan “Tanah ini adalah hak milik perseorangan dengan AJB sekian”. SHM memang sudah dibatalkan. Mereka hanya mengandalkan AJB. Padahal, AJB itu kan untuk mendapatkan sertifikat. Ketika sertifikatnya gugur maka dengan sendirinya AJB itu juga gugur. Tetapi, mereka tetap memasang itu,” beber Romo Alfons.

BACA JUGA:  Terima Dana BKK dan Hibah 100 Miliar Lebih dari Badung, Begini Kata Bupati Jembrana

Kenyataan ini, tentu saja menyulut emosi sebab putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan hukum di tingkat PTUN itu sudah bulat bahwa 4 sertifikat dibatalkan. Tanah ini sah milik Keuskupan Denpasar.

“Ini memancing emosi. Mencari masalah, Katakanlah begitu. Apa tujuan mereka? Sekarang BPN sudah membatalkan 4 sertifikat, namun mereka masih tetap melakukan aktivitas di atas lahan itu. Maka kita pihak keuskupan Denpasar tidak terima,” ungkap Romo Alfons.

Saat ditanya media perihal pengakuan dari pihak Ayana atas lahan itu, Pihak keuskupan menjelaskan bahwa Ayana memang mengakui lokasi itu, tetapi tidak mengantongi sertifikat. Pihak keuskupan menambahkan jika mereka bisa menunjukkan sertifikat maka dari pihak keuskupan Denpasar juga menunjukkan surat pembatalan sertifikat milik Ayana.

“Tadi sempat kita bertemu dengan perwakilan Ayana yaitu Pak Budi. Kita tanya, bagaimana menurut kamu tanah ini sebenarnya milik siapa? Dia tetap menjawab milik kami dong. Ini lucu. Lalu kita minta mana sertifikatmu. Kalau pun dia tunjuk sertifikat, kita tunjuk surat pembatalan Sertifikat. Berarti kau tidak punya milik ini tanah. Bagaimana kau bilang itu masih milik kita sementara sertifikat ini adalah bukti hak kepemilikan seseorang atas tanah atau lahan,” pungkas Romo Alfons.

BACA JUGA:  Kemenkumham Pantau Pemasangan Autogate di Bandara Ngurah Rai

Terkait dengan sikap pihak Ayana, menurut Yusdi Dias, salah satu perwakilan Keuskupan Denpasar menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki sense of urgency.(BFT/LBJ/YF)

“Kami berpandangan bahwa, pihak manajemen Ayana kurang punya rasa Sense Of Urgency. Masalah ini adalah urgen, mendesak untuk disikapi, bukan masalah yang main-main”, tegasYusdi Dias

Sementara itu, Ardi Ganggas selaku pihak yang diberi kuasa oleh Keuskupan Denpasar menjelaskan bahwa Ayana telah melakukan pelanggaran hukum sebab melawan putusan dari BPN.

“Kami melihat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Ayana. Sudah sangat jelas BPN sendiri sudah memasang Plang di sana bahwa tanah tersebut merupakan milik Keuskupan Denpasar”, ungkap Ardi.

Ardi menambahkan, berdasarkan surat dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan di Provinisi ada pembatalan 4 sertifikat. Yang pertama itu luasan 1566 atas nama Rudianto setiawan. Yang kedua, 2068 yang luasannya itu 600 meter persegi. Yang ketiga, atas nama Hendrikus Adi Suharto dan yang keempat atas nama Abdul Fatah.

“Dua orang ini atas nama Suharto dan Abdul Fatah sudah tidak ada masalah dan mereka iklas bahkan mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Keusukupan Denpasar. Ini sudah jelas,” kata Ardi Ganggas, penerima kuasa dari Keuskupan Denpasar. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024

7 WNA Diduga Lakukan Praktek Prostitusi, Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai 

DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan pengawasan orang asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan…

ByByA NMei 4, 2024