Tak Semua Masalah Orang Asing Ditangani Imigrasi, Kasus Perkelahian WNA Urusan Polisi

BADUNG, MENITINI.COM- Kasus pelanggaran hukum, keamanan dan ketertiban itu menjadi urusan kepolisian. Seperti Kasus perkelahian di Simpang Patih Jelantik/ Dewi Sri Kecamatan Kuta pada Jumat (16/09) malam dan viral di media sosial mendapatkan tanggapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Pasalnya oknum pelaku diketahui WNA berkebangsaan Rusia. Namun karena kasus tersebut menyangkut pelanggaran hukum, maka hal itu telah ditangani pihak Kepolisian Sektor Kuta. Terlebih dari sisi aturan keimigrasian, kedua WNA tersebut tidak melakukan pelanggaran administrative.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan WNA. Dimana masalah pelanggaran hukum telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sehingga hal itu ditangani pihak kepolisian yang berwenang atas pelanggaran tersebut. Walaupun hal itu dipandang bukan termasuk pelanggaran hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. “Pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat itu sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing,” tegasnya Selasa (20/9).

BACA JUGA:  Lantaran Mengemis di Ubud, Pria AS Dideportasi Atas Rekomendasi Satpol PP

Penegasan itu disampaikan berkaitan dengan jika ada masalah orang asing menjadi urusan keimigrasian. Padahal terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. “Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya. Jika sudah melalui proses dan hasilnya sudah final, maka akan diterbitkan surat rekomendasi penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap,” paparnya.

Untuk diketahui pada Minggu (18/9) pukul 21.00 Wita, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berjumlah 4 orang melaksanakan giat operasi mandiri. Berdasarkan informasi yang dari Polsek Kuta, kedua WN Rusia yang terlibat perkelahian adalah Andrey Razumovskiy, dengan izin tinggal ITAS Investor yang masa berlakunya sampai dengan 19/5/2024 diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Jalan Longsor di Desa Balime, Satgas Rusa Hitam Turun Tangan

Sementara pelaku lainnya diketahui bernama Alexandra Adenin dengan izin tinggal ITK masa berlakunya sampai dengan 08/10/2022 (sedang dalam proses perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 16 September 2022). 

Berdasarkan keterangan Saksi Huang Yue Ping diketahui kronologi kejadian itu disebabkan karena Andrey Razumovskiy merasa ditipu oleh saudara Alexandra Adenin. Kedua WNA Rusia itu telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.

Pada Jumat (16/9) sekitar pukul 18.00 Wita Andrey Razumovsky bersama temannya bertemu dengan Alexandra Adenin di Pandaloka Restaurant Dewi Sri Food Center JL Raya Kuta No 59 Kuta Badung. Setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan menukar uang dari Rubel menjadi  US Dollars.

BACA JUGA:  Sidang PTUN Sengketa Tanah di Desa Ungasan, Dua Saksi Penggugat Tidak Hadir

Kemudian Andrey Razumovskiy meminta ibunya yang tinggal di Rusia mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk ditukar menjadi mata uang dolar. Namun setelah di transfer, Alexandra Adenin malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri.  

Hal itu membuat Andrey Razumovsky langsung mengamankan dan terjadi perkelahian. Pada pukul 23.00 Wita, petugas Polsek kuta mengamankan Aleksander Adenin ke Polsek Kuta, guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan oleh warga.   

Kemudian Minggu (18/9) pukul 23.00 Wita, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi ke Polsek Kuta guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan Polsek Kuta telah dilakukan mediasi kedua belah pihak. M-003