Tak Digaji Pengusaha, Gubernur Koster Beri Perlindungan kepada Pekerja Pariwisata

resepsionist hotel
Karyawan hotel saat check ini tamu

DENPASAR, MENITINI.COM  — Terkait Surat Edaran (SE) No.2822 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,  disambut baik Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP PAR – SPSI) Provinsi Bali. Pasalnya, Gubernur Bali, Wayan Koster telah memberi perlindungan kepada para pekerja di Bali khususnya sektor pariwisata.

Ketua FSP PAR SPSI Bali, I Putu Satyawira Mahendra mengatakan, pihaknya mengapresiasi Surat Edaran Sekda Provinsi Bali, terlebih lagi isi Surat Edaran pada point ke 4 berisikan perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha sebagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sebagian pekerja atau buruh tak masuk kerja, mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

BACA JUGA:  Gelar Griya Presiden Prabowo di Istana: Ribuan Warga Rayakan Kebersamaan dan Terima Bingkisan Lebaran
Salah satu kolam renang hotel yang ada di kawasan ubud

Sedangkan poin 5 yang berisikan, terhadap perusahaan yang terpaksa melaksanakan poin 4 di atas, agar melaporkan kepada Pemprov Bali Cq, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Prov Bali. “Artinya dengan adanya kedua poin tersebut sangat membantu para pekerja yang dirumahkan dan harus mendapatkan upah,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (20/3),

Anggota SPSI 10.800 orang di Bali berharap Pemprov Bali cq dan Disnaker ESDM Bali siap menerima perselisihan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh termasuk dari Federasi Serikat Pekerja Pawisata yang siap membongkar skandal pengusaha atau pihak manajemen hotel yang sudah berbuat curang. “Karena fakta di lapangan sebelum SE (Surat Edaran) ini dikeluarkan, beberapa pengusaha atau pihak manajemen hotel sudah berbuat curang kepada karyawannya. Sebab mereka sudah berencana untuk men-unpaid leave (cuti tidak dibayar – umumnya diminta pekerja-red).

BACA JUGA:  18 Jutaan Keluarga Penerima Manfaat 20 Kg Beras Gratis dan Uang Tunai
Salah satu panorama hotel di kawasan wisata pecat

Padahal banyak  pekerja masih memiliki sisa liburnya, tapi diminta mengambil unpaid leave. Kalau di-unpaid leave kan berarti tidak dapat gaji, kalau tidak dapat gaji apa yang dipakai makan sehari-hari,” ucap Satyawira menyebutkan, padahal ada cara yang dilakukan lebih manusiawi dengan merumahkan pekerja dan pengusaha membayar upah pekerja dan ini sesuai Tri Hita Karana dan Nangun Sat Kerthi  Loka Bali.   

“Kami juga berharap Pemerintah memberi perlindungan kepada mereka yang tidak berserikat mengingat mereka tidak punya Pengurus Serikat Pekerja yang mewakili mereka,” harapnya.

Bagi Pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja  Pariwisata (FSP PAR) – SPSI Prov. “Kami berharap pemerintah bisa mengadakan pertemuan Tripartit untuk mencari solusi memulihkan perekonomian di Bali,”katanya aby

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Disambut Pejabat Tinggi dan Jajar Kehormatan di Negeri Gajah Putih

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami