MATARAM, MENITINI.COM Ombudsman Perwakilan NTB melarang pihak sekolah menarik uang perpisahan dari orang tua maupun siswa sekolah.
Langkah ini dikeluarkan Ombudsman, lantaran kini di lapangan masih terjadi adanya sekolah di NTB yang diduga menarik uang perpisahan dari siswa atau orang tua siswa.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna menegaskan acara perpisahan atau wisuda sekolah bukan menjadi bagian dari proses belajar.
Sehingga untuk acara perpisahan tidak ada kewajiban siswa membayar.
“Perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanakan,” tegasnya, Senin (12/5/2025) kemarin.
Menurut Arya, para kepala daerah di Provinsi NTB juga sudah melarang pihak sekolah untuk menarik uang perpisahan.
Karena itu, pihak sekolah tidak dibenarkan menarik uang. “Sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan/wisuda. apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan/wisuda,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa acara perpisahan atau wisuda merupakan inisiatif dari orang tua siswa, maka acara tersebut diserahkan ke orang tua siswa tanpa membebankan siswa lainnya
“Jika perpisahan/wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,” jelas Arya.
Oleh karena itu. Dia meminta kepada orang tua siswa untuk melapor jika ada permintaan menyerahkan uang ke sekolah untuk acara perpisahan atau wisuda.
“Kami menghimbau kepada masyarakat orang tua/wali siswa jika ada pungutan perpisahan/wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman,” tandas Arya Wiguna. M-003