AMBON, MENITINI.COM – Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual, Daerah Pemilihan Dapil satu semuanya dinyatakan rusak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan 37,460 surat suara untuk Dapil 1 DPRD Tual. Namun, setelah diperiksa, ada 37,477 surat suara semuanya dinyatakan rusak.
“Kami sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU saat itu juga untuk segera dilakukan pergantian. Supaya aspek keterpenuhan jumlah, ketepatan waktu serta tujuan dapat terpenuhi.
Sebab ini satu dapil semuanya rusak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Astuti Usman saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu, Sabtu (13/1/2024).
“Kerusakan itu ditemukan saat mau melakukan proses pelipatan,” tambah Astuti.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku, Stevien Melay menegaskan, memang ini temuan bukan kesalahan saat pelipatan, jadi murni dari perusahaan penyedia atau pencetak. Semua data kerusakan dilaporkan ke kami untuk segera dilakukan pemesanan surat suara baru,” sebutnya.
Kerusakan yang ditemukan berupa adanya coretan bekas tinta, hasil cetak berbayang, lambang partai pudar, kertas suara sobek, kusut, dan lembar belakang tidak ada, sebut Melay merincikanya.
Secara keseluruhan, sudah ada 77.470 surat suara yang ditemukan di Maluku. Kota Tual menjadi tempat temuan surat suara rusak terbanyak, tutup Melay. (M -009
- Editor: Daton