Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana TWP AD, Ini Dakwaan Terhadap Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari

JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Adapun sidang perdana ini diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal S.H. M.H. dan Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh, S.H. M.H. dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri S.H. M.H., serta dihadiri oleh Para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigadir Jenderal TNI  Murod S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy S.H., M.H., Brigadir Jenderal TNI Estiningsih S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Rokhmat S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Tarmizi M. S.H. M.H.

BACA JUGA:  BNN Provinsi Bali Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja ke Bali

Adapun dakwaan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. yaitu:

Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *