Sidang Perdana Dugaan Korupsi, 5 Komisioner KPU Aru Digiring ke PN Ambon

AMBON, MENITINI.COM – Dari hasil pantauan media ini, terlihat jelas kelima tersangka komisioner KPU Aru dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (31/1/2024). 

Kelima terduga hari ini akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Kelima orang terduga tersebut adalah, Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Mereka tiba di Pengadilan Negeri Ambon, sekira pukul 10.15 WIT, menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi Maluku.

Kelimanya didampingi penasehat hukum Hendri Lusikooy, mereka digiring dengan kondisi tangan diborgol. Dikawal petugas polisi dan kejaksaan. Mereka menuju ruang tahanan sambil menunggu waktu sidang yang akan digelar di ruang candra Pengadilan Negeri Ambon. 

BACA JUGA:  Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, DKPP Jatuhi Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI

Sebagaimana yang dijadwalkan, sidang perdana hari ini sekaligus mendengar keputusan pengadilan terkait usulan penangguhan penahanan lima tersangka komisioner, yang dilayangkan kuasa hukumnya beberapa hari lalu. (M-009)

  • Editor: Daton