Sungguh Terlalu dan Tega, Seorang Ayah di Bali ini Nyuruh Anaknya di Bawah Umur Ambil Paketan Sabu

ilustrasi kurir sabu
Ilustrasi kurir sabu. (Net)

DENPASAR,MENITINI.COM-Sungguh ‘terlalu’ dan tega, seorang ayah berinisial ZA yang tinggal di seputaran Jalan Kebo Iwa Denpasar ini menyuruh anaknya yang masih di bawah umur mengambil paketan sabu di Jalan Pura Demak, Denpasar, Jumat (5/7/2024). Bersama temannya, sang anak diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) karena kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 107,44 gram. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua anak itu mengaku disuruh oleh ZA dengan iming-iming uang Rp200 ribu. Tak perlu waktu lama, ZA pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Kabid Pemberantasan Kombespol I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H, mengatakan, sebelumnya dua anak di bawah umur itu diamankan saat sedang membawa bungkusan warna coklat di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu seberat 107,44 gram atau bruto 106,6 gram.

BACA JUGA:  Doktor Gadungan dan Janji Manis Pengadaan Mobil: Uang Miliaran Raib!

“Kedua anak di bawah umur ini kita amankan sedang membawa bungkusan coklat berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto,” ungkap Kombes Sinar Subawa kepada awak media, Selasa (9/7/2024). 

“Kedua anak di bawah umur itu ngaku disuruh ZA dan dijanjikan uang Rp200 ribu, tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut,” tambahnya.

Petugas BNNP Bali bergerak cepat meringkus ZA di rumahnya sekitar pukul 23.30 Wita. Setelah ditangkap, tersangka ZA membenarkan dirinya yang menyuruh anaknya dan temannya untuk mengambil paketan sabu. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini juga mengakui bahwa memang tidak memberitahukan apa isi paketan tersebut kepada anaknya, dan ternyata berisi sabu. Atas pengakuanya, tersangka ZA asal Sampang, Jawa Timur itu kemudian dijebloskan ke tahanan. 

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,5 Miliar

Kedua anak itu, kata Kombespol Sinar Subawa tidak dijadikan tersangka dan hanya sebagai saksi. Sedangkan tersangka ZA berperan sebagai kurir dan dikenakan Pasa 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami