Minggu, 26 Januari, 2025

Selama Nataru, Ada Pembatasan Mobil Angkutan Barang Masuk Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Koorlantas Polri bersama Kemeterian Perhubungan RI (Dirjen Hubdar & Laut), dan Kementerian PUPR RI (Dirjen Binamarga) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pada 6 Desember 2024. Keputusan bersama ini berisi tentang pengaturan jalur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Nataru. 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pada Senin (16/12/2024) mengatakan, dalam SKB ada beberapa poin khusus yang berlaku di Provinsi Bali, diantaranya, pembatasan operasional angkutan barang, sistem jalur/lajur pasang surut/tidalflow (contraflow), sistem satuarah (oneway). 

Poin lainnya, yakni pengaturan penyeberangan pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai Buffer Zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni. 

BACA JUGA:  Operasi Lilin 2024, Polisi Amankan Ratusan Gereja dan Rumah Ibadah, Objek Wisata dan Objek Vital

“Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai BufferZone  untuk pembatasan operasional angkutan barang dari atau ke Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni,” ujar Kombes Jansen.

Perwira melati tiga dipundak ini menerangkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan pada jalur Gilimanuk-Denpasar, ruas Jalan Non Tol di kedua arah. Dengan ketentuan waktu pengaturan lalulintas berlaku mulai pada 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 setiap pukul 05.00 hingga 22.00 Wita. 

Mobil yang dibatasi itu yakni jenis mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya. 

“Kecuali mobil barang pengangkut Sembako, BBM dan Gas, pengantar uang, pakan ternak termasuk pupuk,” katanya.

BACA JUGA:  Bule Jemput Bule, Pengawasan Imigrasi Dipertanyakan

Pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk berlaku 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Yang diprioritaskan pengendara sepeda motor, mobil penumpang dan Bus. 

“Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas karena sudah diatur pada jam-jam pergerakan sesuai pengaturan tersebut di atas,” ungkapnya. 

Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, diimbau untuk mematuhi keputusan bersama dari Pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Nataru. *

  • Editor: Daton