Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan daftar kasus yang dihentikan penuntutannya, yaitu:

  1. Tersangka AGUS NUR SETIAWAN dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka IMAN PERMANA bin RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka MUHAMMAD RIFQI TEGAR NURAHMAN bin DEDE HERRIE RAHAYU dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka ARIS SETIAWAN bin YUSUP WAHYUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka PARMINGOTAN als INGOT bin AFNER SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka ROBI YULIAWAN als HASBI bin NONO MARYONO dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka KELVIN AREGENIS KEMALUDIN als KEVIN bin HARI KEMALUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka KAMA RIKI bin ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Primair Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka RISWANTO bin WARISAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka KRISTO M. PANTOW dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka RIFALDO WILLIAM BRAYEN TURANG alias ATENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka ALANDHIKA JOSUA SUPIT alias ALAN dari Kejaksaan Negeri  Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka TINO anak AKEN dari Kejaksaan Negeri Sekadau yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  14. Tersangka M. JAINI bin SYAHRUDIN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  15. Tersangka YANTO bin SAMSUDIN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  16. Tersangka AZWAR alias AZWAR bin RAMLI dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka ALI MUHAMMAD YUSUP alias ALI bin TAUFIK SYAM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  18. Tersangka ANGGESKA bin ANDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  19. Tersangka RANGGA SAPUTRA bin SUWARNI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  20. Tersangka NIKO PARDEDE dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Pencurian.
  21. Tersangka SYAWAL LUBIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  22. Tersangka ANDRIYAS K alias ANDRE bin KARTA NINGRAT dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  23. Tersangka ARIYANTO alias ANTO bin (Alm) H. MAKMUN dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  24. Tersangka BAYU KUSUMA bin BAMBANG HERMANI dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  25. Tersangka ANDI ABDUL HARIS bin ANDI ALWI dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  26. Tersangka SAHARUL bin (Alm.) ABDUL RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  27. Tersangka SADRI alias SADRI bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  28. Tersangka BUDIONO bin AHMAD M dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  29. Tersangka DODI AFRIAN FANANI alias DODI bin MATRODE dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, 5 Orang Kembali jadi Tersangka