Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Saksi Dugaan Korupsi Bank Jateng

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan RAA, seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (12/08/2022).

RAA merupakan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1.146.192.094 (satu miliar seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh empat rupiah).

RAA diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut dan berusaha menghindar dari pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Adapun RAA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Reigen

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (rls/K.3.3.1)