Rulien Purmiasa, Wali Kota Berhak Minta BPKP Audit PT DSA

AMBON, MENITINI.COM-Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memiliki hak penuh untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, untuk mengaudit PT Dream Sukses Airindo (DSA).

“Pj Wali Kota, memiliki hak penuh untuk menyurati BPKP Perwakilan Maluku guna melaksankan audit pada PT DSA,” kata Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa, Senin (22/1/2024).

Dikatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Bab III, yakni Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan, Serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler pasal 15 ayat 1.

“Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, maka Pj Wali Kota dengan kewenangan yang setara dengan Walikota sesuai dengan Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 1, berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT DSA utamanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” Rulien Purmiasa. 

Dia mengungkapkan alasan permintaan yang dilayangkan kepada BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit pada PT DSA.

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon

Pertama, tanggung jawab selaku kepala daerah untuk memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT DSA selaku operator yang melakukan tugas perpanjangan tangan pemerintah sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.

Faktanya kualitas layanan pada aspek kontinuitas masih belum memenuhi harapan masyarakat, ditandai dengan banyaknya keluhan yang disampaikan langsung melalui pesan WA maupun akun media sosial Pj Wali Kota Ambon, terkait tidak mengalirnya air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.

“Dengan dua perusahaan operator penyedia air bersih akan lebih menyulitkan pemerintah untuk fokus pada peningkatan kualitas layanan air bersih sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan PT DSA ke dalam Perumdam Tirta Yapono yang tentunya akan lebih efisien dari sisi pendanaan.

Namun disadari bahwa ini hal yang membutuhkan kajian konseptual berbasis data dan indikator yang objektif, yang dapat dilakukan oleh BPKP dengan pengalamannya melakukan audit perusahaan air minum,” ungkapnya.

Kedua, kinerja PT DSA semenjak berdiri sampai saat ini, tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid.

BACA JUGA:  JPU Tuntut FLS, Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara 

Buktinya laporan keuangan PDAM, setidaknya sejak tahun 2012 sampai saat ini tidak lagi mencatat ada sharing profit dimana awal berdirinya, PDAM Ambon melepaskan asetnya berupa laboratorium dan bengkel meter yang menjadi kantor yang ditempati PT DSA sampai sekarang.

Bukan hanya itu, sejumlah sumber dan jaringan transmisi distribusi maupun sambungan rumah pada wilayah yang diserahkan sebagai konsesi PT DSA yang nilainya sebesar Rp. 5.459.631.500 menjadi modal PDAM Ambon pada PT DSA dengan komposisi pemegang saham saat itu mencapai 58 persen dari INDOWATER BV dan 42 persen PDAM Ambon.

Ketiga, pelaksanaan kerjasama tahun 1998-2018 tidak terdokumentasi di PDAM baik dalam bentuk hasil-hasil keputusan RUPS dan juga tidak adanya laporan pelaksanaan kerja sama sampai dengan pengakhiran kerja sama.

Bahkan ada 3 tahun tidak diketahui bagaimana legal standing PT DSA yakni dari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dimana baru mendapat persetujuan Menkumham sebagai Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Untuk itu diperlukan penelusuran yang jelas terhadap seluruh asset, kewajiban dan hal-hal lainnya sebagai referensi pertimbangan digabungkannya PT.DSA kepada PT. Perumda Tirta Yapono dan juga untuk kepentingan laporan keuangan kami atas saham yang dimiliki mereka dimana saat ini PDAM menjadi pemegang saham dengan komposisi 99 persen dan Koperasi Jasa Karyawan, saham sebesar 1 persen,” sebutnya.

BACA JUGA:  Badung Luncurkan Layanan Elektronik Pendaftaran Tanah

Ditegaskan, kepentingan Pemkot Ambon dengan perusahaan tersebut adalah pelayanan air bersih sebagai salah satu bentuk layanan dasar kepada masyarakat dan harus di lakukan secara berkualitas. Selain itu, kepentingan keuangan dalam bentuk sharing profit atas modal saham PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga dapat diaudit oleh BPKP. 

“Tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya karena keputusan untuk meminta BPKP melakukan audit tujuan tertentu adalah agar diperoleh gambar yang utuh tentang kapasitas PT DSA untuk memperbaiki layanannya, termasuk kepentingan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada warga kota yang merupakan bagian dari pelayanan dasar,” ucapnya. (M-009)

  • Editor: Daton