Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan 5 orang tersangka, dalam perkara reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Kelimanya yakni GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (52), dan T (62). Penetapan tersangka tersebut, setelah Polda Bali gelar perkara perkara tersebut, Jumat (26/5/2023).

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu. Dalam keterangannya, diungkapkan luas lahan yang direklamasi secara keseluruhan 2,2 hektar dan tanah tersebut masih status quo. Reklamasi Pantai Melasti dilakuan sejak Febuari 2018.

Kelima tersangka ini memiliki peran penting dalam kasus reklamasi Pantai Melasti. Yakni dua orang sebagai pemberi dan tiga orang lainnya sebagai pemberi izin. Dua pemberi dana dalam kasus ini mengucurkan dana kurang lebih Rp 9 miliar. 

Sementara dana miliaran itu dibagi dua, yaitu Rp 4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 untuk Desa Asat Ungasan. Para tersangka mereklamasi Pantai Melasti untuk membangun Beach Club. 

BACA JUGA:  Pengadaan TPS3R di Kuta Urgen, Tumpukan Sampah Meluber di Tempat Dilarang Membuang Sampah

Ia menjelaskan, sebelumnya atau pada 20 Juni 2022, Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan Surat Tugas N. Tugas Nornor 331.1/546/Satpol PP melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Pengecekan ini dipimpin Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara. 

Dari pengecekan ditemukan gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti. Disini ditemukan adanya pengerukan tebing di kawasan tersebut yang diduga reklamasi.  Sedangkan untuk penguasaan lahan dikerjakan oleh tersangka Made Sukalama (MS) selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020. 

Kombes Satake yang didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP Made Witaya dan Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara 

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan Polda Bali

menjelaskan dalam pengerukan tebing Pantai Melasti tidak memiliki izin seperti yang diatur oleh peraturan pemerintah dan undang-undang. 

“Dengan adanya pengerukan sepandan Pantai Reklamasi sehingga terjadi tindak pidana melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memiliki izin dan/atau melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan/atau perbuatan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya. 

Terkait adanya kegiatan ilegal di lokasi, Pemkab Badung melalui Kepala Satpol PP Badung langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, pada 28 Juni 2022. 

Kombes Satake mengungkapkan para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 ke 1 e dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. 

BACA JUGA:  Biar Mudik Tenang, Ini Imbauan Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

Lanjut, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Ketiga, Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ancaman hukumannya 3 tahun atau denda Rp 500 juta. 

Diungkapkan Kombes Satake, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. (M-003)

  • Editor: Daton