Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan mencari jalur lalu lintas pengeluaran sapi bali, tanpa melewati daerah wabah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian No 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan Dan Media Pembawa Lainya Di Daerah Wabah Penyakit Kuku Dan Mulut (PMK).
Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian NO 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Kuku dan Mulut. M-003