Rantai Distribusi yang Panjang, Pemprov Bali tidak Jamin Harga Migor Sesuai HET

Untuk dijual sesuai HET, maka intervensi pemerintah harus lebih keras lagi. Salah satunya dengan memotong rantai distribusi. Semakin pendek dan singkat jalur distribusi maka harganya akan semakin murah. Sebaliknya jika rantai distribusi semakin panjang maka harga akan semakin mahal.

“Minyak goreng kemasan perliter yang dijual di Kota Denpasar tentu berbeda harganya dengan kemasan yang sama yang dijual di pedalaman Buleleng atau Karangsem. Karena untuk kesana mereka perlu transportasi,” ujarnya.
Saat ini harga minyak goreng kemasan di minimarket atau supermarket berbeda dengan harga yang ada warung kecil dan kios. Walau keduanya tidak menjual dengan harga HET namun rentang perbedaan masih sangat jauh. Berdasarkan aturan yang ada, maka harga Minya goreng curah ditetapkan Rp 11.500 perliter. Namun harga di beberapa pasar di Bali berariasi antara Rp 12.500 hingga Rp 13.000. Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan Rp 13.500. Namun fakta di lapangan menunjukkan harganya naik hingga Rp 15.000. Sementara minyak goreng kemasan premium yang seharusnya dijual dengan harga Rp 14 ribu, namun dijualn dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 20.000. Perbedaan harga ini dimaklumi karena rantai distribusi yang terlalu panjang. M-006

BACA JUGA:  Terkait Pajak Hiburan, Pemkab Badung Rumuskan Instrumen Hukum Untuk Membantu Pelaku Usaha Pariwisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *