Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami, dan Larangan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua, Ketiga dan Keempat, Begini Penjelasan BKN

Ilustrasi
Ilustrasi. (Net)

Sementara Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

BACA JUGA:  Pemerintah Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Dudung di Istana, Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian. *

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top