Keterangan Pers Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIk., M.H. (Foto: Tribun Maluku)
Keterangan Pers Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIk., M.H. (Foto: Tribun Maluku)

Polres Kepulauan Aru Amankan Seorang Pemuda dan Barang Bukti Narkoba 

DOBO, MENITINI.COM-Polres Kepulauan Aru terus mengejar dan menangkap pengguna dan pengedar barang haram, Narkoba. Kali ini polisi menangkap seorang pengedar Narkoba berinisial IK (27). Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru di jalan Rabiajalah Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Dari tangan pelaku, didapati narkotika sebanyak 0,37 gram.

“Tersangka IK ditangkap di jalan Rabiajalah Kelurahan Siwalima,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, SIk,.M.H dalam keterangan persnya, Rabu (21/06/2023) di Mapolres Aru.

Menurut Kapolres,  berdasarkan pengakuan dari tersangka IK, sabu tersebut diperoleh dari saudara SD (35) pekerjaan honorer. Kemudian anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kompleks radio patah Kelurahan Galay Dubu.

BACA JUGA:  Biar Mudik Tenang, Ini Imbauan Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

“Dari tersangka IK, kita kembangkan dan berhasil amankan saudara berinisial SD alias E dan didapati 0,38 gram. Barang bukti ini kita yakin kebenarannya, karena telah diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan mengandung methanphetamin positif sabu,” kata Kapolres.

Untuk IK, ditetapkan tersangka karena diketahui menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan barang tersebut. Ia dikenakan pasal 112 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ujar Kapolres. 

Sedangkan, SD diketahui juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudang, karena yang bersangkutan menyimpan barang-barang tersebut dari seseorang yang sedang kita kembangkan.

“Untuk SD dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:  Enam Rumah Dilalap Api, 1 Orang Terluka Akibat Ledakan Tabung Gas

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka kasus narkoba yang turut menyerat salah satu anggota Kepolisian, terang Kapolres. 

“Untuk anggota kami atas nama saudara R ini telah ditahan dan sudah kami tetapkan tersangka, bersangkutan akan laksanakan juga kode etik,” tutupnya.

Hadir dalam pres release tersebut Waka Polres Kompol Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.H,. M.H dan Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita lainnya:

BACA JUGA:  Dani Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri

Berita Terkait

KMP Samudera Utama Kandas di Selat Bali

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kapal Motor Penumpang (KMP) Samudera Utama dilaporkan mengalami kandas di perairan selat Bali, Senin 6 Mei 2024 pada…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Anak Disabilitas Ditemukan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Diduga  Ditelantarkan

AMBON, MENITINI.COM-Sungguh memprihatinkan nasib seorang anak disabilitas berusia 10 tahun, ia ditemukan warga di sebuah rumah kos-kosan di…

ByByHE NMei 6, 2024

Jelang Gelaran Pilbup, di Jembrana Golkar dan PDIP Bertemu

JEMBRANA,MENITINI.COM-Menjelang gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Jembrana,…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kembali Terjadi, Minta Bayaran Lebih, PSK Dibunuh Pria Hidung Belang

DENPSAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5/2024). Seorang wanita…

ByByRedaksiMei 6, 2024