Polres Gianyar Amankan Ratusan Knalpot Brong

GIANYAR,MENITINI.COM-Polres Gianyar, Bali mengamankan sebanyak 256 knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong. Para pelanggar sudah diberikan sanksi berupa tilang. 

Di hadapan awak media Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada langsung memimpin release penindakan knalpot brong, Senin (5/2/2024) di Mapolres Gianyar.

“Kami dari Polres Gianyar berhasil mengamankan 256 unit knalpot tidak sesuai standar, ini terdiri dari 167 penindakan dari Polres dan 98 penindakan dari Polsek-Polsek Jajaran Polres Gianyar,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres penindakan tilang penggunaan knalpot dilakukan sejak Bulan November 2021 sampai dengan 2 Februari 2024. 

“Ini kami lakukan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan yakni pasal 210 ayat 1,” jelas Kapolres Widiada.

BACA JUGA:  Respon Cepat Polres Flotim,  Amankan “Klewang” Terbitkan SPP, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Hal tersebut juga mengacu Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas Kepolisian Negara RI wajib menggunakan alat pemeriksaan, salah satunya alat ukur kebisingan (pasal17 ayat 1 huruf dan ayat 3 huruf d) peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas

Dalam uraiannya, bisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80cc maksimal bisingnya 77 db kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db kubikasi diatas 175cc maksimal bisinnya 83 db.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot tidak sesuai standar di kendarannya, demi kenyamanan kita bersama,” tandasnya. (M-003)

BACA JUGA:  Tekanan Rendah di Laut Arafuru Selatan, Picu Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Timur Indonesia

Editor: Daton