Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Dua Buah Handphone

RT alias Y, Pelaku Pencurian dua buah Handphone.
RT alias Y, Pelaku Pencurian dua buah Handphone.

AMBON, MENITINI – Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pulau Ambon, Polsek Teluk Ambon, dan personil Buser Satreskrim Polres SBB, yang  dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Satreskrim, Ipda S. Taberima, berhasil meringkus RT alias Y (23).

RT adalah  pelaku pencurian 2 buah Handphone (HP) di Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat 2 Mei 2022. RT  diringkus disalah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu 25 Juni 2022.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, korban pencurian berinisial A, beralamat di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.” Kronologi kejadian Jumat 2 Mei 2022 Sekira pukul 01.00 WIT, pelaku memasuki rumah korban lewat jendela yang tidak terkunci lalu mencuri 1 buah HP Iphone 11 dan 1 buah HP Samsung J2 Pro,”kata Utomo, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA:  Pura-pura Ambil Laundry, Pria Ini Ternyata Gasak Daging Sapi 25 Kg di Hotel

Selanjutnya, korban mengetahui 2 HP miliknya raib setelah bangun pagi. Dia melihat 2 HP miliknya yang ditaruh diatas kasur tiba-tiba hilang. Setelah dicari tidak ditemukan.” Korban langsung mendatangi Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan kehilangan 2 HP miliknya.”Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah. Pelaku pencurian alias RT dikenai  Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” kata Utomo. (M-009).

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami