Pencarian Arsip Dishub Badung


MENITINI.COM Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerspus) melakukan pencarian beberapa Item Arsip Statis Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung.    

Kadiskerpus Badung, Ni Wayan Kristiani mengatakan, sesuai Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang 43 tahun 2009 mengatur tata cara akuisisi dalam kegiatan pengelolaan arsip statis.  “Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA) karena dari hasil verifikasi Arsip Statis milik Dinas Perhubungan Kabupaten Badung masih terdapat kekurangan beberapa item arsip statis, maka dari intu perlu di umumkan,” kata Kristiani kepada media, Sabtu (4/5).

Adapun arsip statis yang dicari meliputi:  pertama, sejarah pencipta arsip yang terdiri dari; riwayat pendirian organisasi (Perda kabupaten Badung sebagai pedoman), pengembangan/atau perubahan organisasi (Perda kabupaten Badung sebagai pedoman), fungsi dan tugas administrasi maupun teknis, dan program kerja keseluruhan dari tahun ke tahun sesuai perkembangan.

Kepala Dinas Kearsipan Badung Ni Wayan Kristiani

Kedua, sejarah arsip yang terdiri dari; riwayat arsip (pencipta arsip dimulai tahun berapa ke tahun berapa), kondisi fisik arsip (baik atau rusak), kandungan informasi (apakah arsip asli yang diciptakan sendiri ataukah hanya diterima), dan pemeliharaan arsip (tertata atau belum).

Selanjutnya, pencipta arsip yang dimaksud adalah; Arsip milik Dinas LLAJR Kabupaten Badung, Arsip milik Dinas perhubungan dan telekomunikasi kabupaten badung, dan Arsip milik Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Badung. Kristiani menambahkan, instansi, dinas, badan,  dan umum yang mengetahui keberadaan atau memiliki arsip-arsip tersebut dimohon dapat menyerahkan ke Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Badung.

Istri Wakil Bupati Badung melanjutkan, arsip tersebut akan dibuatkan daftar arsip statis, daftar inventaris arsip statis dan guide arsip statis Dinas Perhubungan Badung secara kronologis dapat bercerita. “Arsip ini sangat penting,” ucapnya alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *