JAKARTA,MENITINI.COM-Dengan semakin melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan terkait dengan pandemi covid-19. Termasuk juga mengizinkan kompetisi olahraga dihadiri oleh penonton. Namun ada syarat yang mesti dipatuhi agar kompetisi tetap aman dari penularan covid-19.
“Kompetisi olahraga dapat dilaksanakan di seluruh daerah kecuali yang masih berada di daerah PPKM level 4,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022 seperti dikutip oleh Medcom.id.
Syarat itu, antara lain menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Seluruh penonton yang hadir wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
“Serta tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) atau antigen,” kata dia.
Safrizal menyebut kapasitas maksimal penonton di wilayah dengan PPKM level 3 sebanyak 75 persen. Kemudian, wilayah dengan PPKM level 2 sebanyak 50 persen, dan wilayah dengan PPKM level 1 sebanyak 100 persen.
Sementara itu, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksin dosis kedua. Kemudian, wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-1.
“Bisa juga dengan hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan,” kata Safrizal.
Sumber: Medcom.id
Editor: Ton