Pemeran Mama Karina di Sinetron Ikatan Cinta Diduga Jadi Korban Mafia Properti di Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – Pemeran Mama Karina dalam sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi diduga menjadi korban mafia properti di Bali. Walhasil dia pun mengadu ke Polda Bali. Laporan yang dibuat oleh wanita berusia 52 tahun itu dilakukan pada 2019 silam. Kini kasus ini sedang berjalan di Mapolda Bali.

Sebagaimana dalam nomor laporan LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019, terlapor dalam kasus ini berinisia R. Dia dilaporkan atas duaagn Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 tentang penyerobotan tanah pada (13/11/2019).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa. Mulai dari pihak pengembang, developer, notaris hingga Ivanka sendiri sebagai pelapor. Sementara itu R sebagai terlapor sendiri juga baru dilakukan pemeriksaan. Karena sebelumnya dia mengalami sakit keras.

BACA JUGA:  Soal Aliran Dana Mencurigakan ke Parpol, Polri Koordinasi dengan PPATK

“Setelah itu baru nantinya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Syamsi, Jumat (7/1/2022). Kasus yang menimpa artis senior itu bermula dari tahun 1996 silam. Saat itu dia membeli tanah dan bangunan di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Kuta Selatan. Dia melakukan pembayaran tunai secara bertahap.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1997 dia pun melunasi semua pembayarannya. Kwitansi pelunasan pun dipegang oleh Ivanka. Pada tahun 1998, pengembang memberikan kunci kepada Ivanka. Namun setelah itu tidak ada penandatanganan akta jual beli.

Yang mengejutkan, pada tahun 2019, rumah dan bangunan milik Ivanka malah diketahui telah dijual ke pihak lain. R dulunya Komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang pun diduga menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian itu. Ivanka lalu membuat laporan ke Polda Bali. (M-007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *