Pembangunan Tapal Batas di Gelogor Carik Atas Dasar Perda Desa Adat

BADUNG, MENITINI.COM – Pembangunan tapal batas yang saat ini dilakukan Desa Adat Pemogan di Jalan Griya Anyar dilaksanakan mengacu pada awig-awig wewidangan Desa Adat Pemogan dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dimana pada awig-awig Desa Adat Pemogan, tertulis batas barat adalah ‘Talen’.

Upaya komunikasi dengan Desa Adat Kuta sudah coba dilakukan, namun tidak pernah berhasil. Sehingga kemudian dilakukanlah pembangunan tapal batas wewidangan berupa candi bentar dengan dasar dimaksud. 

Bendesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana menerangkan, polemik batas wewidangan antara Desa Adat Pemogan dengan Desa Adat Kuta sudah bertahun-tahun bergulir. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya pertemuan antara Bendesa Adat Pemogan dengan Desa Adat Kuta pada tanggal 14 November 2020 di LPD Desa Adat Kuta.

BACA JUGA:  Mayat Seorang Pria Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk di Ambon-Passo

Dalam pertemuan itu, diketahui batas timur Desa Adat Kuta adalah ‘Suwung’, sebagaimana tertulis dalam awig-awig Desa Adat Kuta. Yang mana Suwung dapat diartikan sebagai tempat sepi atau nama daerah/wilayah. Sedangkan pada awig-awig Desa Adat Pemogan, dalam hal ini Banjar Gelogor Carik, tertulis bahwa batas barat adalah ‘Talen’. 

Atas hal itu, kemudian disepakati akan ada pertemuan di lokasi dengan waktu dan tanggal yang dijadwalkan pada tanggal 23 Mei 2021. Namun  saat itu pihak dari Desa Adat Kuta ternyata tidak hadir. Sehingga Desa Adat Pemogan membuat tapal batas dengan bahan semen yang dipasang pada tanggal 29 Mei 2021.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Mei 2022 Pemerintah Kabupaten Badung membuat tapal batas antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, didasarkan atas Permendagri Nomor 142 Tahun 2017. “Saat itu kami dari Desa Adat Pemogan menolak pembangunan tapal batas berupa candi bentar. Karena tidak sesuai dengan awig-awig Desa Adat Pemogan, khususnya Banjar Gelogor Carik. Akan tetapi pembangunan tetap berjalan,” katanya.

BACA JUGA:  NTB Lemah Kontijensi Plan Terkait Sembilan Turis Asing Terjangkit DBD, Begini Penjelasan Jubir Kemenlu

Pemerintah Kabupaten Badung kemudian mengundang pihaknya dan Desa Adat Kuta berdialog pada tanggal 28 April 2022 di Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Namun pihak dari Desa Adat Kuta kembali tidak hadir. Pembicaraan lebih lanjut dengan Desa Asat Kuta kemudian tertunda menjelang pelaksanaan KTT G20.  Karena cukup lama mengambang, maka pada tanggal 9 April 2023 Desa Adat Pemogan akhirnya melakukan aktivitas pembangunan batas wewidangan Desa Adat Pemogan berupa candi bentar, di salah satu titik Jalan Griya Anyar. “Saya sebelumnya sudah menghubungi Bendesa Adat Kuta, namun tidak dijawab. Sehingga akhirnya saya kirimkan pesan via Whatsapp, namun tidak ada tanggapan,” jelasnya. 

Dalam proses pembangunan, pada tanggal 10 April 2023 rombongan Pemerintah Badung datang dengan maksud melakukan penghentian aktivitas pengerjaan tapal batas tersebut. Hal itu dilakukan alasan mengacu pada Permendagri Nomor 142 tahun 2017. Karena itulah warga yang mengawal proses pembangunan tapal batas itu kemudian bereaksi karena terjadi kesalahpahaman. “Kami di Desa Adat Pemogan melakukan pembangunan itu mengacu pada awig-awig wewidangan Desa Adat Pemogan dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat,” tegasnya. M-003

  • Editor: Daton