Parkir Sembarangan, 19 Kendaraan Ditempeli Stiker

DENPASAR,MENITINI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidak lalu lintas dan angkutan di kawasan Jalan Cargo hingga Jalan Gajah Mada Kota Denpasar, Senin (29/1/2024). Dalam sidak kali ini, petugas menindak 19 kendaran yang terdiri atas kendaraan roda enam dan roda empat dengan penempelan stiker.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya wilayah Jalan Cargo yang sering dilalui oleh kendaraan besar. Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.

BACA JUGA:  Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi 

Dia menyampaikan, dari pelaksanaan sidak tersebut, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Dengan kegiatan penertiban ini diharapkan kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.  

“Masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Sriawan.

Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM maupun STNK sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan. “Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit vasudhaiva kutumbakam untuk menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya. (M-003)

  • Editor: Daton