logo-menitini

Oplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 KG, Pria Buleleng Dibekuk

Screenshot_2022-01-13-13-20-52-88_40ea6790b04b3a70c8358d2c6d404ba3
ILUSTRASI Gas Oplosan

DENPASAR, MENITINI – Kepolisian Polres Buleleng menangkap seorang pelaku pengoplos gas bernama Kadek Ardika alias Dek Ar. Dia ditangkap karena mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya menerangkan, pria asal Banjar dinas Kembang Sari, desa Panji, Sukasada, Buleleng itu ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru

“Dimana ada laporan masyarakat adanya kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 Kg (bersubsidi) ke tabung 12 Kg (non Subsidi) tanpa ijin dari pihak yang berwenang,” katanya, Kamis (13/1/2022). Dari informasi itu, Satreskrim Polres Buleleng melakukan pengintaian. Rabu (12/1/2022), polisi langsung melakukan penggrebekan.

BACA JUGA:  Dilaporkan, Kakanwil BPN Bali jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan


Saat digrebek, pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas 12 kg.  “Pelaku memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan dibawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>