Image
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (dua dari kiri) saat menjadi narasumber FGD dengan awak media di Kuta, Bali. (Foto: M-003)

OJK Optimis, Perdagangan Karbon Melantai di Bursa September 2023

KUTA, MENITINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon sebelum peluncuran yang direncanakan September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu semua instrumen dan regulasi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis aturan terkait perdagangan bursa karbon bakal rampung di bulan September 2023, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun untuk menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut, regulator telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI. “Kita masih optimis September 2023 ini sudah bisa live perdagangan bursa karbon. Untuk penyelenggara kita akan seleksi, jadi siapa saja dapat mnyelenggarakan,” kata Inarno saat FGD dengan media massa di Kuta, Bali, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA:  India Pasar Potensial, Nomor Urut Tiga Setelah Australia dan China

Lebih lanjut, katanya, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris. “Lalu operasional dan pengendalian internal, pengawasan bursa karbon agar governance lebih bagus, persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon, dan ketentuan lainnya,”ujarnya. 

Menurutnya, bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Bursa karbon bertujuan mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan Nasional.

Menjawab pertanyaan wartawan yang menyoroti sisi lemah perdagangan bursa karbon, Inarno menegaskan, pembentukan bursa karbon dianggap perlu karena sejalan dengan target pemerintah yang menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada 2030 dan net zero emission (NZE) atau nol emisi pada 2060. “Sebagai langkah mendukung tata kelola dan ekosistem pengembangan bursa karbon di Tanah Air, OJK perlu menyiapkan berbagai muatan materi  peraturan teknis yang sejalan dengan payung hukum yang ada, antara lain Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” tegasnya

BACA JUGA:  Sekda Badung Hadiri Gerakan Pangan Murah di Desa Bongkasa Pertiwi

Sementara itu, dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon meliputi pengesahan Paris Agreement, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen LHK Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ketika menjadi keynote speech pada acara Global Global Network Week yang diadakan oleh Universitas Indonesia dengan topik Indonesia’s Policies and Strategies to Embrace an Inclusive and Green Recovery mengatakan, ekonomi hijau dalam dokumen perencanaan telah dimasukkan dalam RPJMN 2020-2024 dengan tiga program prioritas, yaitu peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan rendah karbon.

BACA JUGA:  Dinas Koperasi Badung Gelar Diklat Uji Sertifikasi dan Kompetensi SDM

Penggunaan rendah karbon merupakan salah satu strategi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan rendah karbon juga menjadi tulang punggung menuju ekonomi hijau untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045 dan Net Zero Emission (NZE) atau nol emisi pada 2060. M-003

Berita Terkait

Investasi Apple di Indonesia Dipastikan Tetap Jalan

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Apple tetap berkomitmen untuk merealisasikan investasinya di Indonesia. Ia meyakini hal itu…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Seribu UMKM di Jembrana Dapatkan Sertifikat Halal

JEMBRANA,MENITINI.COM-Sebanyak 1000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jembrana di Fasilitasi Pendampingan Sertifikat Halal Self-declare secara Gratis…

ByByRedaksiApr 26, 2024

Pasar Mardika yang Baru Diresmikan Pemprov Maluku, Tak Mampu Tampung Pedagang

AMBON, MENITINI.COM – Pasar Mardika yang baru diresmikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tak mampu menampung pedagang. Sebab kapasitas…

ByByHE NApr 25, 2024

Ny. Candrawati Tamba Dampingi Pj. Ketua Dekranasda Bali Mengunjungi Pengerajin IKM Jembrana 

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pj. Ketua Dekranasda didampingi Ketua Dekranasda Jembrana Ny. Candrawati Tamba dan beberapa pengurus Dekranasda Kabupaten Jembrana menyampaikan apresiasi…

ByByRedaksiApr 25, 2024