“Selama ini kan kendalanya di satu sisi garam banyak dibutuhkan, banyak dari internasional yang menyatakan bahwa mereka suka garam organik yang unsur kalsiumnya tinggi, unsur mineralnya tinggi, namun di sisi yang lain ada peraturan Menteri Perindustrian yang mengharuskan tentang SNI, ada batasan di sana,” sebutnya.
Untuk itu, Nyoman Parta berharap PT RNI (Persero) melalui anak perusahaannya dapat melakukan usaha-usaha khususnya berkaitan dengan persoalan garam dan kendala SNI tersebut. “Jadi ada produksi yang tinggi garam kita, namun kita tetap melakukan impor garam, nanti PT Garam yang tergabung di RNI nanti akan melakukan usaha apa?” tanya legislator dapil Bali tersebut.