Nyoman Parta: Indonesia Seharusnya Tidak Impor Garam

“Selama ini kan kendalanya di satu sisi garam banyak dibutuhkan, banyak dari internasional yang menyatakan bahwa mereka suka garam organik yang unsur kalsiumnya tinggi, unsur mineralnya tinggi, namun di sisi yang lain ada peraturan Menteri Perindustrian yang mengharuskan tentang SNI, ada batasan di sana,” sebutnya.

Untuk itu, Nyoman Parta berharap  PT RNI (Persero) melalui anak perusahaannya dapat melakukan usaha-usaha khususnya berkaitan dengan persoalan garam dan kendala SNI tersebut. “Jadi ada produksi yang tinggi garam kita, namun kita tetap melakukan impor garam, nanti PT Garam yang tergabung di RNI nanti akan melakukan usaha apa?” tanya legislator dapil Bali tersebut.

BACA JUGA:  UU Desa Disahkan, Perbekel yang Berakhir Masa Jabatan Diperpanjang? Pemkab Badung Tunggu Informasi Resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *