Masyarakat Tial Gelar Protes Atas Penetapan Dua Orang Warganya Sebagai Tersangka

image
Massa dari Negeri Tial memadati ruas Jalan kawasan pertigaan Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Sebagian Warga Tial, gelar aksi protes, di ruas jalan kawasan pertigaan Desa Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu (27/4/2025).

Aksi protes tersebut dikarenakan Polresta Pulau ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan dua orang warga Tial sebagi tersangka pada Sabtu (26/4/2925) malam.

Keduanya ditahan dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada, Senin (31/3/2025) sore lalu yang mengakibatkan 1 orang warga Tulehu Meninggal Dunia. Kedua tersangka itu yakni, NL dan SL.

Dari Video Amatir berdurasi 10 detik yang dibagikan Warga, terlihat sejumlah Warga Tial, menutupi ruas jalan sembari menggunakan alat tajam. Massa juga dikawal ketat ratusan aparata kepolisian. Aksi mereka ini membuat arus lalulintas sempat terhambat.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Yang Disampaikan Gubernur Maluku

Peristiwa yang menarik perhatian warga setempat itu dibenarkan langsung Kapolresta Pulau ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya saat dikonfirmasi wartawan.

“Betul ada protes itu. Dari jam 12.30 WIT sampai 13.30 WIT,” kata melatik tiga dipundaknya itu.

Aksi warga Tial tersebut menimbulkan balasan dari Warga Tulehu, yang ikut terpancing sehingga menimbulkan kosentrasi massa di masing-masing kampung tersebut.

“Masa Tulehu terpancing. Ada kosentrasi massa Antara massa Tial dan Tulehu. Tapi tidak terjadi apa-apa,” ujar Kapolresta. 

Namun, aksi protes itu ungkap Kapolresta, tidak berlangsung lama. Massa berhasil diredam setelah Personil tiba di TKP. “Saat ini jalur sudah terbuka. massa sudah kembali ke negeri masing-masing,” ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:  Satu Rumah dan Tiga Unit Mobil di Ambon Ludes Dilahap Api 

Hingga saat ini, lanjut Kapolresta, terdapat 200 personil masih terus melakukan pengamanan di TKP.

“Anggota ada 200 masih standby,” ungkapnya

Kapolres juga mengimbau agar kedua warga salin mejaga Kamtimbas dan tidak terprovokasi. Mereka diminta percayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

“Semua butuh waktu dan ada proses yg harus dijalani. Mohon kesabaran semua pihak untuk menunggu proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung demi terciptanya keteraturan sosial dan ketertiban di masyarakat,” sebut Kapolresta Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami