JAKARTA,MENITINI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026), sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie menilai proses hukum yang menjerat dirinya berlangsung terlalu cepat. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah cukup alat bukti.
“Penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali,” ujar Febrie.
Ia juga mengaku heran dengan proses penanganan perkara yang menurutnya berbeda dengan praktik yang selama ini diterapkan saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.
Meski menyatakan keberatan atas proses hukum yang dijalaninya, Febrie mengaku akan menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam. Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan dan dibawa ke Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. (M-011)
- Editor: Daton











